Pasal 39
Ayat (1)
Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat ini yang
dilakukan dengan sengaja dikenai sanksi yang berat mengingat pentingnya
peranan penerimaan pajak dalam penerimaan negara.
Dalam perbuatan atau tindakan ini termasuk pula setiap orang yang
dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak, atau menyalahgunakan
atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak.
Ayat (2)
Untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana di bidang
perpajakan, bagi mereka yang melakukan lagi tindak pidana di bidang
perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun sejak selesainya menjalani
sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan, dikenai sanksi
pidana lebih berat, yaitu ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2
(dua) kali sanksi pidana yang diatur pada ayat (1).
Ayat (3)
Penyalahgunaan atau penggunaan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, atau penyampaian Surat Pemberitahuan
yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan
permohonan restitusi pajak dan/atau kompensasi pajak atau pengkreditan
pajak yang tidak benar sangat merugikan negara. Oleh karena itu,
percobaan melakukan tindak pidana tersebut merupakan delik tersendiri.