Setiap orang yang dengan
sengaja:
- menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti
pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak
yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
- menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun
serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur
pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti
setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur
pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti
setoran pajak.