Pasal 39A
Faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak merupakan sarana administrasi
yang sangat penting dalam pelaksanaan ketentuan Pajak Pertambahan
Nilai. Demikian juga bukti pemotongan pajak dan bukti pemungutan pajak
merupakan sarana untuk pengkreditan atau pengurangan pajak terutang
sehingga setiap penyalahgunaan faktur pajak, bukti pemotongan pajak,
bukti pemungutan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dapat
mengakibatkan dampak negatif dalam keberhasilan pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan. Oleh karena itu,
penyalahgunaan tersebut berupa penerbitan dan/atau penggunaan faktur
pajak, bukti pemotongan pajak, bukti pemungutan pajak, dan/atau bukti
setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dikenai
sanksi pidana.