Pasal 40
Tindak pidana di bidang perpajakan daluwarsa sepuluh tahun, dari sejak
saat terhutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak
atau Tahun Pajak yang bersangkutan. Hal tersebut dimaksudkan guna
memberikan suatu kepastian hukum bagi Wajib Pajak, Penuntut Umum dan
Hakim. Jangka waktu sepuluh tahun tersebut adalah untuk menyesuaikan
dengan daluwarsa penyimpanan dokumen-dokumen perpajakan yang dijadikan
dasar penghitungan jumlah pajak yang terhutang, selama sepuluh tahun.