Pasal 41
Ayat (1)
Untuk menjamin bahwa kerahasiaan mengenai perpajakan tidak akan
diberitahukan kepada pihak lain dan supaya Wajib Pajak dalam memberikan
data dan keterangan tidak ragu-ragu, dalam rangka pelaksanaan
Undang-Undang Perpajakan, perlu adanya sanksi pidana bagi pejabat yang
bersangkutan yang menyebabkan terjadinya pengungkapan kerahasiaan
tersebut.
Pengungkapan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat ini dilakukan
karena kealpaan dalam arti lalai, tidak hati-hati, atau kurang
mengindahkan sehingga kewajiban untuk merahasiakan keterangan atau
bukti-bukti yang ada pada Wajib Pajak yang dilindungi oleh
Undang-undang Perpajakan dilanggar. Atas kealpaan tersebut, pelaku
dihukum dengan hukuman yang setimpa).
Ayat (2)
Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat ini yang
dilakukan dengan sengaja dikenai sanksi yang lebih berat dibandingkan
dengan perbuatan atau tindakan yang dilakukan karena kealpaan agar
pejabat yang bersangkutan lebih berhati-hati untuk tidak melakukan
perbuatan membocorkan rahasia Wajib Pajak.
Ayat (3)
Tuntutan pidana terhadap pelanggaran kerahasiaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan sifatnya adalah menyangkut
kepentingan pribadi seseorang atau badan selaku Wajib Pajak.