BAB VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 41A (UU No. 28 Tahun 2007)
Pasal 41A
Agar pihak ketiga memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 35 maka perlu adanya sanksi bagi pihak
ketiga yang melakukan perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal ini.