BAB VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 41B (UU No. 28 Tahun 2007)
Pasal 41B
Seseorang yang melakukan perbuatan menghalangi atau mempersulit
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, misalnya menghalangi
penyidik melakukan penggeledahan dan/atau menyembunyikan bahan bukti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dikenai sanksi pidana.