Pasal 43
Ayat (1)
Yang dipidana karena
melakukan perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan tidak terbatas
pada Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, kuasa Wajib Pajak, pegawai Wajib
Pajak, Akuntan Publik, Konsultan Pajak, atau pihak lain, tetapi juga
terhadap mereka yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan,
yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.