BAB IX PENYIDIKAN
Pasal 43A (UU No. 28 Tahun 2007)
Pasal 43 A
Ayat (1)
Informasi, data, laporan, dan pengaduan yang diterima oleh Direktorat
Jenderal Pajak akan dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan
intelijen atau pengamatan yang hasilnya dapat ditindaklanjuti dengan
Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau tidak ditindaklanjuti.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.