Pasal 44
Ayat (1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak yang diangkat sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan
oleh pejabat yang berwenang adalah penyidik tindak pidana di bidang
perpajakan. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilaksanakan
menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana
yang berlaku.
Ayat (2)
Pada ayat ini diatur wewenang Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai penyidik tindak pidana di
bidang perpajakan, termasuk melakukan penyitaan. Penyitaan tersebut
dapat dilakukan, baik terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak,
termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga milik Wajib Pajak,
Penanggung Pajak, dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan sebagai
tersangka.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.