Penyidik sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (1) menghentikan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (2) huruf j dalam hal tidak terdapat cukup bukti, atau
peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan,
atau penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa, atau
tersangka meninggal dunia.