Terhadap pajak-pajak
yang terhutang pada suatu saat, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak,
atau Tahun Pajak yang berakhir sebelum saat berlakunya undang-undang
ini, tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang lama, sampai dengan tanggal 31 Desember 1988.