BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45 (UU No. 6 Tahun 1983)
Pasal 45
Meskipun undang-undang
perpajakan yang
lama telah dicabut dengan diundangkannya Undang-undang ini, untuk
menampung penyelesaian penetapan pajak-pajak terhutang pada masa atau
tahun pajak sebelum berlakunya Undang-undang ini, yang pelaksanaannya
masih berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
lama, maka Undang-undang ini menentukan jangka waktu berlakunya
peraturan perundang-undangan lama sampai dengan tanggal 31 Desember
1988. Penentuan jangka waktu lima tahun tersebut disesuaikan dengan
daluwarsa penagihan pajak.