BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47A (UU No. 16 Tahun 2000)
Pasal 47A
Dalam rangka memberikan kepastian kepada Wajib Pajak maka mengenai hak
dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan untuk tahun pajak 2000
dan sebelumnya tetap diberlakukan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.