Pasal 48
Untuk menampung hal-hal
yang belum cukup diatur mengenai tata cara atau kelengkapan yang
materinya sudah dicantumkan dalam Undang-Undang ini, diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian lebih mudah
mengadakan penyesuaian pelaksanaan Undang-Undang ini dan tata cara yang
diperlukan.