BAB X LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR, PENANGGUHAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PENINDAKAN ATAS BARANG YANG TERKAIT DENGAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
Pengawasan pengangkutan barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ini hanya dilakukan terhadap pengangkutan barang tersebut dari satu tempat ke tempat lain dalam daerah pabean yang dilakukan melalui laut.
Pengawasan pengangkutan barang tertentu ini bertujuan untuk mencegah penyelundupan ekspor dengan modus pengangkutan antarpulau barang-barang strategis seperti hasil hutan, hasil tambang, atau barang yang mendapat subsidi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan instansi teknis terkait yaitu kementerian atau lembaga pemerintah nondepartemen yang berwenang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Keterangan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)