BAB X LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR, PENANGGUHAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PENINDAKAN ATAS BARANG YANG TERKAIT DENGAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
Data elektronik (softcopy) yaitu informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Keterangan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)