Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
17 Bab | 154 Pasal
Last Update: 20 May 2024
BAB II PENGANGKUTAN BARANG, IMPOR, DAN EKSPOR
Pasal 8C Rev1)
Penjelasan Pasal 8C

Ayat (1)


Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan dokumen yang sah yaitu dokumen yang dipersyaratkan dalam pengangkutan barang tertentu.

Ayat (3)

Sanksi administrasi berupa denda dikenakan terhadap kelebihan atau kekurangan barang tertentu pada saat pengangkutan atau pembongkaran.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas. 

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA