Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
17 Bab | 154 Pasal
Last Update: 20 May 2024
BAB II PENGANGKUTAN BARANG, IMPOR, DAN EKSPOR
Pasal 9A Rev1)

Penjelasan Pasal 9A

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan barang impor yaitu barang impor baik yang diangkut lanjut maupun yang diangkut terus.


Ayat (2)

Cukup jelas.


Ayat (3)

Cukup jelas.


Ayat (4)

Cukup jelas

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA