(1) | Barang impor dipungut bea masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan bea masuk. | ||||||
(2) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
|
||||||
(3) | Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. |