BAB X LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR, PENANGGUHAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PENINDAKAN ATAS BARANG YANG TERKAIT DENGAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
Dengan memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), besarnya tarif maksimum dalam ayat ini ditetapkan setinggi-tingginya empat puluh persen termasuk bea masuk tambahan (BMT) yang pada waktu diundangkannya undang-undang ini masih dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Namun, dengan tetap memperhatikan kemampuan saya saing industri dalam negeri, kebijaksanaan umum di bidang tarif harus senantiasa ditujukan untuk menurunkan tingkat tarif yang ada dengan tujuan:
meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasaran internasional;
melindungi konsumen dalam negeri; dan
mengurangi hambatan dalam perdagangan internasional dalam rangka mendukung terciptanya perdagangan bebas.
Ayat (2)
Sesuai dengan Notifikasi Indonesia pada Persetujuan Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT):
Huruf a
Untuk produk pertanian tertentu sebagaimana tercantum dalam Skedul XXI-Indonesia, tarif bea masuknya diikut pada tingkat yang lebih tinggi dari empat persen, dengan tujuan untuk menghapus penggunaan hambatan nontarif sehingga menjadi tarifikasi.
Huruf b
Demi kepentingan nasional, produk tertentu yang termasuk dalam daftar ekslusif Skedul XXI-Indonesia, tarif bea masuknya tidak diikat pada tingkat tarif tertentu sehingga dikecualikan dari ketentuan pengenaan tarif maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Namun, dalam jangka waktu tertentu tarif atas produk tersebut akan diturunkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (3)
Untuk mengantisipasi perkembangan perdagangan internasional yang demikian cepat dan dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, perlu diberikan pendelegasian wewenang kepada Menteri untuk menetapkan besarnya tarif bea masuk setiap jenis barang dan melakukan perubahan terhadap besarnya tarif tersebut.
Keterangan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)