Penjelasan Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembebasan bea masuk yaitu peniadaan pembayaran bea masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
Huruf a
Yang dimaksud dengan barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yaitu barang milik atau untuk keperluan perwakilan negara asing tersebut, termasuk pejabat pemegang paspor diplomatik dan keluarganya di Indonesia. Pembebasan tersebut diberikan apabila negara yang bersangkutan memberikan perlakuan yang sama terhadap diplomat Indonesia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yaitu milik atau untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia, termasuk para pejabatnya yang ditugaskan di Indonesia. Pembebasan ini tidak diberikan kepada pejabat badan internasional yang memegang paspor Indonesia.
Huruf c
Pembebasan bea masuk diberikan berdasarkan rekomendasi dari kementerian terkait terhadap buku-buku yang bertujuan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Huruf d
Yang dimaksud barang keperluan ibadah untuk umum yaitu barang-barang yang semata-mata digunakan untuk keperluan ibadah dari setiap agama yang diakui di Indonesia.
Yang dimaksud dengan barang keperluan amal dan sosial yaitu barang yang semata-mata ditujukan untuk keperluan amal dan sosial dan tidak mengandung unsur komersial, seperti bantuan untuk bencana alam atau pemberantasan wabah penyakit.
Yang dimaksud dengan barang untuk keperluan kebudayaan yaitu barang yang ditujukan untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antarnegara. Pembebasan bea masuk diberikan berdasarkan rekomendasi dari kementerian terkait.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yaitu barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan penelitian/riset atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan suatu penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Pembebasan bea masuk diberikan berdasarkan rekomendasi dari kementerian terkait.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Yang dimaksud dengan barang contoh yaitu barang yang diimpor khusus sebagai contoh, antara lain untuk keperluan produksi (prototipe) dan pameran dalam jumlah dan jenis yang terbatas, baik tipe maupun merek.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Yang dimaksud dengan barang pindahan yaitu barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Huruf m
Yang dimaksud dengan barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas yaitu barang-barang yang dibawa oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 10B ayat (3), sedangkan barang kiriman yaitu barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Yang dimaksud dengan perbaikan yaitu penanganan barang yang rusak, usang, atau tua dengan mengembalikannya pada keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya.
Yang dimaksud dengan pengerjaan yaitu penanganan barang, selain perbaikan tersebut di atas, juga mengakibatkan peningkatan harga barang dari segi ekonomis tanpa mengubah sifat hakikinya.
Pengujian meliputi pemeriksaan barang dari segi teknik dan menyangkut mutu serta kapasitasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Pembebasan atau keringanan dalam hal ini hanya dapat diberikan terhadap barang dalam keadaan seperti pada waktu diekspor, sedangkan atas bagian yang diganti atau ditambah dan biaya perbaikan tetap dikenakan bea masuk.
Huruf p
Pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap barang setelah diekspor, diimpor kembali tanpa mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun, seperti barang yang dibawa oleh penumpang ke luar negeri, barang keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan.
Terhadap barang yang diekspor untuk kemudian karena suatu hal diimpor kembali dalam keadaan yang sama dengan ketentuan segala fasilitas yang pernah diterimanya dikembalikan.
Huruf q
Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan yaitu:
1) |
bahan terapi yang berasal dari manusia, yaitu darah manusia serta turunannya (derivatif) seperti darah seluruhnya, plasma kering albumin, gamaglobulin, fibrinogen serta organ tubuh. |
2) |
bahan pengelompokkan darah yang berasal dari manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, atau sumber lain. |
3) |
bahan penjenisan jaringan yang berasal dari manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, atau sumber lain. |