BAB X LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR, PENANGGUHAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PENINDAKAN ATAS BARANG YANG TERKAIT DENGAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
BAB V TIDAK DIPUNGUT, PEMBEBASAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN BEA MASUK
Pasal 27 Rev1)
Penjelasan Pasal 27
Ayat (1)
Huruf a
Kesalahan tata usaha yang dimaksud antara lain kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kesalahan pencantuman tarif.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan sebab tertentu yaitu bahwa hal tersebut bukan merupakan kehendak importir, melainkan disebabkan oleh adanya kebijaksanaan pemerintah yang mengakibatkan barang yang telah diimpor tidak dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean sehingga harus diekspor kembali atau dimusnahkan dibawah pengawasan pejabat bea dan cukai dalam kondisi yang sama.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Keterangan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)