Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
17 Bab | 154 Pasal
Last Update: 20 May 2024
BAB VI PEMBERITAHUAN PABEAN DAN TANGGUNG JAWAB ATAS BEA MASUK
Pasal 28
Penjelasan Pasal 28

Undang-undang ini memberi kewenangan kepada Menteri untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang berkenaan dengan pemberitahuan pabean, buku cacatan pabean, dan dokumen pelengkap pabean, misalnya bentuk pemberitahuan Pabean dan dokumen pelengkap pabean dapat ditetapkan baik berupa tulisan di atas formulir, disket, maupun hubungan langsung antar komputer tanpa menggunakan kertas.
 
Contoh Pemberitahuan Pabean adalah :
a. pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut;
b. pemberitahuan impor untuk dipakai;
c. pemberitahuan impor sementara;
d. pemberitahuan pemindahan barang dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
e. pemberitahuan pemindahan barang dari suatu Kantor Pabean ke Kantor Pabean lain dalam Daerah Pabean;
f. pemberitahuan ekspor barang.
 
Yang dimaksud dengan "buku catatan pabean" adalah buku daftar atau formulir yang digunakan untuk mencatat Pemberitahuan Pabean dan kegiatan Kepabeanan berdasarkan Undang-undang ini.

Buku catatan pabean, antara lain adalah daftar untuk mencatat :
a. pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut;
b. pemberitahuan impor untuk dipakai;
c. pemberitahuan ekspor barang;
d. barang yang dianggap tidak dikuasai;
e. barang yang akan dilelang.
 
Yang dimaksud dengan "dokumen pelengkap pabean" adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya "invoice", "bill of lading", "packing list", dan "manifest".

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA