Penjelasan Pasal 31
Bea masuk atas barang impor merupakan tanggung jawab importir yang bersangkutan, kecuali jika pengurusan pemberitahuan impor dikuasakan kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan dan importir tidak ditemukan, misalnya melarikan diri, maka tanggung jawab atas Bea masuk beralih ke pengusaha jasa kepabeanan.
Yang dimaksud dengan "pengusaha pengurusan jasa kepabeanan" adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama pemilik barang.