(1) | Pengusaha tempat penimbunan berikat bertanggung jawab terhadap bea masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di tempat penimbunan berikatnya. | ||||||
(2) | Pengusaha tempat penimbunan berikat dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang yang ditimbun di tempat penimbunan berikatnya:
|
||||||
(3) | Perhitungan bea masuk atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus dilunasi didasarkan pada tarif yang berlaku pada saat dilakukan pencacahan dan nilai pabean barang pada saat ditimbun di tempat penimbunan berikat. |