(1) | Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 tidak lagi dipenuhi, bea masuk atas barang impor yang terutang menjadi tanggung jawab:
|
||||
(2) | Perhitungan bea masuk yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (q) didasarkan pada tarif dan nilai pabean yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas Impor. |