BAB X LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR, PENANGGUHAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PENINDAKAN ATAS BARANG YANG TERKAIT DENGAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
BAB VI PEMBERITAHUAN PABEAN DAN TANGGUNG JAWAB ATAS BEA MASUK
Pasal 34
Penjelasan Pasal 34
Ayat (1)
Pembebasan atau kekeringan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 padan hakikatnya tidak membebaskan importir dari tanggung jawab bea masuk yang harus dilunasi, karena pembebasan atau kekeringan tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan secara limitatif pada saat fasilitas tersebut diberikan. Dengan demikian tidak tertutup kemungkinan bahwa fasilitas tersebut pada suatu saat digunakan tidak sesuai dengan fasilitas yang diberikan.
Karena prinsip pengenaan bea masuk melekat erat pada barang impor, untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan fasilitas yang telah diberikan sehingga syarat yang telah ditetapkan tidak lagi dipenuhi, undang-undang ini menegaskan letak tanggung jawab atas bea masuk yang terutang berada pada orang yang mendapatkan pembebasan atau kekeringan atau yang menguasai barang tersebut.
Tujuan perluasan tanggung jawab atas bea masuk dalam undang-undang ini adalah untuk menjamin hak-hak negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Keterangan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)