Pasal-pasal terdahulu dalam bagian ini telah menegaskan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap bea masuk atas barang impor. Pasal ini juga menegaskan siapa yang bertanggung jawab atas bea masuk barang impor yang kedapatan di bawah penguasaan seseorang yang tidak termasuk dalam ketentuan pasal-pasal tersebut di atas.
Dalam keadaan demikian dapat saja mereka merupakan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau siapa pun yang kedapatan menguasai barang impor di tempat kedatangan sarana pengangkut atau di tempat-tempat tertentu di daerah perbatasan yang ditunjuk.
Yang dimaksud dengan "tempat tertentu di daerah perbatasan yang ditunjuk" adalah suatu tempat di daerah perbatasan yang merupakan bagian dari jalan perairan daratan atau jalan darat di perbatasan yang ditunjuk sebagai tempat lintas batas (point of entry).