Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
17 Bab | 154 Pasal
Last Update: 20 May 2024
BAB VII PEMBAYARAN, PENAGIHAN UTANG, DAN JAMINAN
Pasal 37 Rev1)
(1) Bea masuk yang terutang wajib dibayar paling lambat pada tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean.
(2) Kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penundaan dalam hal pembayarannya ditetapkan secara berkala atau menunggu keputusan pembebasan atau keringanan.
(2a) Penundaan kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) :
a. tidak dikenai bunga sepanjang pembayarannya ditetapkan secara berkala;
b. dikenai bunga sepanjang permohonan pembebasan atau keringanan ditolak.
(3) Ketentuan mengenai penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA