BAB X LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR, PENANGGUHAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PENINDAKAN ATAS BARANG YANG TERKAIT DENGAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
Kewajiban membayar bea masuk yang timbul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilunasi paling lambat pada tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean atas impor.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penundaan yaitu penundaan pembayaran bea masuk dalam rangka fasilitas pembayaran berkala dan penundaan pembayaran bea masuk karena menunggu keputusan pembebasan atau keringanan.
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Keterangan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)