(1) | Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pebean atas barang-barang milik yang berutang. | ||||||
(2) | Ketentuan tentang hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bea masuk, denda administrasi, bunga, dan biaya penagihan. | ||||||
(3) | Hak mendahulu untuk tagihan pabean melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali :
|
||||||
(4) | Hak mendahulu itu hilang setelah lampau waktu dua tahun sejak tanggal diterbitkannya surat tagihan, kecuali apabila dalam jangka waktu tersebut diberikan penundaan pembayaran. | ||||||
(5) | Dalam hal diberikan penundaan pembayaran, jangka waktu dua tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak tanggal penundaan pembayaran diberikan. |