Penjelasan Pasal 44
Ayat (1)
Tujuan pengadaan tempat penimbunan berikat dalam undang-undang ini yaitu memberikan fasilitas kepada pengusaha berupa penangguhan pembayaran bea masuk.
Yang dimaksud dengan penangguhan yaitu peniadaan sementara kewajiban pembayaran bea masuk sampai timbul kewajiban untuk membayar bea masuk berdasarkan undang-undang ini.
Dalam tempat penimbunan berikat dilakukan kegiatan menyimpan, menimbun, melakukan pengetesan (Quality Control), memperbaiki/merekondisi, menggabungkan (kitting), memamerkan, menjual, mengemas, mengemas kembali, mengolah, mendaur ulang, melelang barang, merakit (assembling), mengurai (disassembling), dan/atau membudidayakan flora dan fauna yang berasal dari luar daerah pabean tanpa lebih dahulu dipungut bea masuk.
Pengadaan tempat penimbunan berikat ini diharapkan dapat memperlancar arus barang impor atau ekspor serta meningkatkan produksi dalam negeri.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan mengolah yaitu kegiatan memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi.
Huruf c
Barang impor setelah dipamerkan dapat direekspor atau dijual setelah dilunasi bea masuk yang terutang.
Barang yang berasal dari dalam daerah pabean dapat diekspor setelah memenuhi persyaratan ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.
Huruf d
Yang dimaksud dengan orang tertentu yaitu warga negara asing yang bertugas di Indonesia atau orang yang berangkat ke luar negeri.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan daur ulang yaitu suatu kegiatan pengolahan limbah dan barang lainnya menjadi produk yang mempunyai nilai tambah dan nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Ayat (1a)
Penetapan oleh menteri ini guna mengantisipasi perkembangan industri dan perdagangan internasional.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengusahaan tempat penimbunan berikat yaitu kegiatan usaha menyimpan, menimbun, melakukan pengetesan, memperbaiki/merekondisi, menggabungkan (kitting), memamerkan, menjual, mengemas, mengemas kembali, mengolah, mendaur ulang, melelang barang, merakit (assembling), mengurai (disassembling), dan/atau membudidayakan flora dan fauna di tempat penimbunan berikat.