Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
17 Bab | 154 Pasal
Last Update: 20 May 2024
BAB VII TEMPAT PENIMBUNAN DI BAWAH PENGAWASAN PABEAN
Pasal 45 Rev1)
(1) Barang dapat dikeluarkan dari tempat penimbunan berikat atas persetujuan pejabat bea dan cukai untuk :
a. diimpor untuk dipakai;
b. diolah;
c. diekspor sebelum atau sesudah diolah;
d. diangkut ke tempat penimbunan berikat lain atau tempat penimbunan sementara;
e. dikerjakan dalam daerah pabean dan kemudian dimasukan kembali ke tempat penimbunan berikat dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri; atau
f. dimasukan kembali ke dalam daerah pabean.
(2) Barang dari tempat penimbunan berikat yang diimpor untuk dipakai berupa :
a. barang yang telah diolah atau digabungkan;
b. barang yang tidak diolah; dan/atau
c. barang lainnya, 
dipungut bea masuk berdasarakan tarif dan nilai pabean yang ditetapkan dengan peraturan menteri.
(3) Orang yang mengeluarkan barang dari tempat penimbunan berikat sebelum diberikan persetujuan oleh pejabat bea dan cukai tanpa bermaksud mengelakan kewajiban pabean, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
(4) Pengusaha tempat penimbunan berikat yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA