(1) | Barang dapat dikeluarkan dari tempat penimbunan berikat atas persetujuan pejabat bea dan cukai untuk :
|
||||||||||||
(2) | Barang dari tempat penimbunan berikat yang diimpor untuk dipakai berupa :
|
||||||||||||
(3) | Orang yang mengeluarkan barang dari tempat penimbunan berikat sebelum diberikan persetujuan oleh pejabat bea dan cukai tanpa bermaksud mengelakan kewajiban pabean, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). | ||||||||||||
(4) | Pengusaha tempat penimbunan berikat yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. |