Penjelasan Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan barang lainnya antara lain waste, scrap, sisa/potongan, bahan baku yang rusak, dan/atau barang yang rusak.
Ayat (3)
Pengeluaran barang pada ayat ini dilakukan tanpa bermaksud mengelakkan pembayaran bea masuk karena telah diajukan pemberitahuan pabean dan bea masuk telah dilunasi, tetapi pengeluaran barang tersebut dilakukan tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai sehingga pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan pengusaha tempat penimbunan berikat yaitu orang yang benar-benar melakukan kegiatan usaha menyimpan, menimbun, melakukan pengetesan, memperbaiki/merekondisi, menggabungkan (kitting), memamerkan, menjual, mengemas, mengemas kembali, mengolah, mendaur ulang, melelang barang, merakit (assembling), mengurai (disassembling), dan/atau membudidayakan flora dan fauna di tempat penimbunan berikat.
Ketentuan pada ayat ini menegaskan bahwa terhadap barang impor yang wajib bea masuk, yang hilang dari tempat penimbunan berikat, kepada pengusaha tempat penimbunan berikat, wajib membayar bea masuk yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda.