BAB X LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR, PENANGGUHAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PENINDAKAN ATAS BARANG YANG TERKAIT DENGAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
BAB VII TEMPAT PENIMBUNAN DI BAWAH PENGAWASAN PABEAN
Pasal 46
Penjelasan Pasal 46
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "izin tempat penimbunan berikat dibekukan" adalah bahwa tempat penimbunan berikat tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan sampai diterbitkannya keputusan pemberlakuan kembali izin dimaksud. Pembekuan izin ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit pejabat bea dan cukai terhadap tempat penimbunan berikat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Keterangan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)