BAB X LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR, PENANGGUHAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PENINDAKAN ATAS BARANG YANG TERKAIT DENGAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
BAB X LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR, PENANGGUHAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PENINDAKAN ATAS BARANG YANG TERKAIT DENGAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA
Pasal 53 Rev1)
Penjelasan Pasal 53
Ayat (1)
Sesuai dengan praktik kepabeanan internasional, pengawasan lalulintas barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean dilakukan oleh instansi pabean. Dengan demikian, agar pelaksanaan pengawasan peraturan larangan dan pembatasan menjadi efektif dan terkoordinasi, instansi teknis yang bersangkutan wajib menyampaikan peraturan dimaksud kepada Menteri untuk ditetapkan dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Barang yang dilarang atau dibatasi impor atau ekspornya yang tidak memenuhi syarat yaitu barang impor atau ekspor yang telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan larangan atau pembatasan atas barang yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan diberitahukan dengan pemberitahuan pabean dalam pasal ini dapat berupa pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut, pemberitahuan impor untuk dipakai, dan pemberitahuan ekspor barang.
Permintaan importir atau eksportir untuk membatalkan ekspornya, mereekspor, atau memusnahkan tidak dapat disetujui jika peraturan perundang-undangan yang berlaku menetapkan lain.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu bahwa peraturan perundang-undangan yang bersangkutan telah mengatur secara khusus penyelesaian barang impor yang dibatasi atau dilarang, misalnya impor limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
Penerapan sanksi administrasi pada ayat ini tidak mengurangi ketentuan pidana.
Keterangan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)