Penjelasan Pasal 54
Perintah tertulis tersebut dikeluarkan oleh ketua pengadilan niaga yang daerah hukumnya meliputi kawasan pabean, yaitu tempat kegiatan impor atau ekspor tersebut berlangsung. Dalam hal impor barang tersebut ditujukan ke beberapa kawasan pabean dalam daerah pabean Indonesia permintaan perintah tersebut ditujukan kepada dan dikeluarkan oleh ketua pengadilan niaga yang daerah hukumnya meliputi kawasan pabean pertama, yaitu tempat impor barang yang bersangkutan ditujukan atau dibongkar. Dalam hal ekspor dilakukan dari beberapa kawasan pabean, permintaan tersebut ditujukan kepada dan dikeluarkan oleh ketua pengadilan niaga yang daerah hukumnya meliputi kawasan pabean pertama, yaitu tempat ekspor berlangsung
Yang dimaksud dengan pengadilan niaga yaitu pengadilan niaga yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.