BAB X LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR, PENANGGUHAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PENINDAKAN ATAS BARANG YANG TERKAIT DENGAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
BAB XI BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Pasal 67
Penjelasan Pasal 67
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "lelang umum" adalah penjualan barang yang dilakukan melalui kantor lelang negara.
Ayat (2)
Sisa yang disediakan untuk pemiliknya adalah hasil lelang tersebut setelah dikurangi bea masuk dan pajak yang terutang menurut undang-undang ini serta biaya, antara lain sewa gudang, upah buruh, ongkos angkut, dan biaya pelelangan. Sisa hasil lelang tersebut tetap merupakan hak si pemilik barang yang dapat diambilnya dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan pasal ini.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud "harga terendah" adalah serendah-rendahnya yang ditetapkan oleh Menteri yang terdiri dari bea masuk, pajak yang terutang menurut undang-undang ini, sewa gudang, dan biaya lain, misalnya upah buruh dan ongkos angkut yang harus dicapai dalam pelelangan umum.
Keterangan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)