BAB X LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR, PENANGGUHAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PENINDAKAN ATAS BARANG YANG TERKAIT DENGAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
Dalam ayat ini secara tegas ditetapkan bahwa pejabat bea dan cukai untuk menyelesaikan pekerjaan yang termasuk wewenangnya dalam rangka mengamankan hak-hak negara, dapat menggunakan segala upaya terhadap orang atau barang, termasuk di dalamnya binatang untuk dipenuhinya ketentuan dalam undang-undang ini.
Jika perlu dapat digunakan berbagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa di bidang Kepabeanan yang diduga sebagai tindak pidana kepabeanan guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut undangundang ini.
Ayat (2)
Penggunaan senjata api sangat dibatasi mengingat besarnya bahaya bagi keselamatan dan keamanan. Oleh karena itu, syarat-syarat penggunaannya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)