Penjelasan Pasal 76
Semua instansi pemerintah, baik sipil maupun militer bila diminta, berkewajiban memberi bantuan dan perlindungan atau memerintahkan untuk melindungi pejabat bea dan cukai dalam segala hal yang berkaitan dengan pekerjaannya.
Ketentuan dalam pasal ini menegaskan bahwa bantuan sebagaimana dimaksud di atas yaitu sehubungan dengan segala kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan.