Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
17 Bab | 154 Pasal
Last Update: 21 May 2024
BAB XII WEWENANG KEPABEANAN
Pasal 77
(1) Untuk dipenuhinya kewajibannya pabean berdasarkan undang-undang ini, pejabat bea dan Cukai berwenang menengah barang dan/atau sarana pengangkut.
(2) Ketentuan tentang tata cara pencegahan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA