BAB X LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR, PENANGGUHAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PENINDAKAN ATAS BARANG YANG TERKAIT DENGAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
Ayat ini memberikan wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk melakukan pemeriksaan barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan. Dalam melaksanakan pemeriksaan ini pemilik barang atau kuasanya wajib menghadiri pemeriksaan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan menyerahkan barang untuk diperiksa pada ayat ini yaitu menyiapkan barang di tempat pemeriksaan barang dan menyiapkan peralatan pemeriksaan sehingga pejabat bea dan cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik barang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud salah pada ayat ini yaitu kesalahan karena kelalaian.
Yang dimaksud pungutan negara di bidang ekspor pada ayat ini meliputi bea keluar.
Keterangan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)