BAB X LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR, PENANGGUHAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PENINDAKAN ATAS BARANG YANG TERKAIT DENGAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
Rahasia surat yang dipercayakan kepada Pos atau perusahaan pengangkutan umum yang ditunjuknya tidak dapat diganggu gugat, kecuali dalam hal yang diuraikan dalam Undang-Undang ini.
Dalam praktik menunjukkan bahwa tidak jarang barang yang kecil ukurannya dikirimkan dalam surat.
Sehubungan dengan itu, surat yang mungkin berisi barang harus dapat pula dibuka untuk keperluan pemeriksaan.
Walaupun dapat dipertanggungjawabkan bahwa pembukaan surat itu untuk keperluan pemeriksaan barang di dalamnya tanpa membaca isinya dan tidak bertentangan dengan rahasia pos, pembukaan surat tersebut harus dilakukan bersama di alamat.
Dalam hal di alamat tidak ditemukan, disyaratkan adanya surat perintah dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dilakukan bersama-sama petugas pos.
Yang dimaksud dengan "si alamat" adalah penerima surat dalam hal impor atau pengirim dalam hal ekspor.
Keterangan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)