BAB X LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR, PENANGGUHAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PENINDAKAN ATAS BARANG YANG TERKAIT DENGAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
Dilihat dari segi kepentingan pengamanan hak-hak negara, perlu dilakukan pengawasan terhadap barang, baik yang ditimbun di tempat penimbunan sementara, di dalam tempat penimbunan berikat atau di tempat usaha lain yang barangnya memperoleh pembebasan, keringanan, atau penangguhan bea masuk maupun di tempat yang mempunyai sediaan barang yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan.
Dalam rangka pengawasan tersebut d atas, ketentuan ini mengatur mengenai kewenangan pejabat bea dan cukai untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dan tempat lain yang telah diberi izin pengoperasian berdasarkan pemberitahuan atau dokumen pabean terdapat barang wajib bea atau barang yang dikenai peraturan larangan atau pembatasan.
Ayat (2)
Mengingat pada waktu dilakukan pemeriksaan oleh pejabat bea dan cukai ada kemungkinan barang oleh yang bersangkutan telah dipindahkan ke bangunan atau tempat lain yang mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan bangunan atau tempat lain yang sedang dilakukan pemeriksaan, maka ditetapkan ketentuan ini.
Berhubungan langsung dalam ayat ini dimaksudkan adalah hubungan secara fisik, sedangkan berhubungan tidak langsung adalah hubungan yang secara fisik tidak berhubungan secara langsung, tidak secara operasional saling berhubungan. Dengan demikian, dapat dicegah usaha untuk menghindari pemeriksaan atau menyembunyikan barang.
Keterangan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)