BAB X LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR, PENANGGUHAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PENINDAKAN ATAS BARANG YANG TERKAIT DENGAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
Yang dimaksud dengan barang impor yang masih dalam pengawasan pabean yaitu barang impor yang kewajiban pabeannya belum diselesaikan.
Contoh membongkar atau menimbun di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan atau diizinkan yaitu barang dengan tujuan tempat penimbunan berikat A dibongkar atau ditimbun di luar tempat penimbunan berikat A.
Huruf e
Yang dimaksud dengan menyembunyikan barang impor secara melawan hukum yaitu menyimpan barang di tempat yang tidak wajar dan/atau dengan sengaja menutupi keberadaan barang tersebut.
Yang dimaksud tempat yang tidak wajar antara lain di dalam dinding kontainer, di dalam dinding koper, di dalam tubuh, di dalam dinding kapal pada ruang mesin kapal, atau tempat-tempat lain.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Perbedaan pelanggaran yang dimaksud dalam huruf ini dengan pelanggaran dalam Pasal 82 ayat (5) yaitu bahwa pelanggaran ini didasarkan atas perbuatan yang disengaja dan melawan hukum.
Keterangan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)