Penjelasan Pasal 107
Pasal ini menegaskan, jika pengusaha pengurusan jasa kepabeanan melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini dalam melaksanakan pekerjaan yang dikuasakan oleh importir atau eksportir, yang bersangkutan diancam dengan pidana yang sama dengan ancaman pidana terhadap importir atau eksportir, misalnya, jika pengusaha pengurusan jasa kepabeanan memalsukan invoice yang diterima dari importir sehingga pemberitahuan pabean yang diajukan atas nama importir tersebut lebih rendah nilai pabeannya, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan dikenai ancaman pidana.