Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
17 Bab | 154 Pasal
Last Update: 21 May 2024
BAB XVA PEMBINAAN PEGAWAI
Pasal 113D Rev1)
Penjelasan Pasal 113D

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pelanggaran kepabeanan yaitu pelanggaran administrasi dan tindak pidana kepabeanan. Yang dimaksud dengan berjasa yaitu berjasa dalam menangani:
  1. pelanggaran administrasi meliputi memberikan informasi, menemukan baik secara administrasi maupun secara fisik, sampai dengan menyelesaikan penagihan; atau 
  2. pelanggaran pidana kepabeanan meliputi memberikan informasi, melakukan penangkapan, penyidikan, dan penuntutan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA