Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya merupakan pelaksana eksekusi dari putusan yang sama kedudukannya dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, untuk dapat diangkat sebagai Jurusita Pajak, harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, misalnya, pendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat serta telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus Jurusita Pajak.
Dengan pertimbangan bahwa Jurusita Pajak harus ada pada setiap kantor Pejabat, baik Pejabat untuk penagihan pajak pusat maupun Pejabat untuk penagihan pajak daerah, maka kewenangan pengangkatan dan pemberitahuan Jurusita Pajak diberikan kepada Pejabat dengan berpedoman pada syarat-syarat dan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri.