Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000
Jangka waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada Penanggung Pajak melunasi utang pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Paksa yang bersangkutan.